Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kendali dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Secara Tertutup
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 541/00307/EKO tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) Kilogram (LPG 3 Kg) bersubsidi secara tertutup di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas dimaksud, perlu dilakukan penertiban dan pengawasan; bahwa dalam rangka penertiban dan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan sistem distribusi LPG 3 Kg bersubsidi secara tertutup diperlukan instrumen/alat pendukung dalam bentuk kartu kendali sebagai tolok ukurnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kendali dalam Pendistribuisan Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi secara tertutup;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 021 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3174/K/12/MEN/2007
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kendali Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Secara Tertutup, Beriis Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kriteria Pengguna Dan Bentuk Kartu
5. Tata Cara
6. Kewajiban
7. Pengawasan
8. Ketentuan Sanksi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat Berbasisi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2017; PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016; PERBUP KAB. DAIRI No. 15 Tahun 2019; PERBUP KAB. DAIRI No. 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Prinsip, Unsur Pelayanan, Manfaat dan Periode Pelaksanaan SKM, Aplikasi SKM Berbasis Elektronik, Infrastruktur Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Hak Akses dan Kewajiban Pengelola Aplikasi, Pelaksanaan Survei, Kuesioner dan Pelaporan, Pembinaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan, Pendistribusian Dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan kegiatan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) Kilogram agar tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pengaturan mengenai perizinan, pendistribusian dan pembinaan pelaku usaha perdagangan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 (tiga) Kg di Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perizinan, Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perizinan, Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram, berisi tentang:
1. ketentuan Umum tentang peraturan bupati ini yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. pedoman dalam pelaksanaan pengaturan perizinan, pendistribusian, dan pembinaan pelaku usaha perdagangan LPG 3 Kg;
3. tujuan agar pelaksanaan perizinan kegiatan pendistribusian LPG 3 Kg di Daerah dilaksanakan tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
4. ruang Lingkup Peraturan Bupati ini;
5. objek dan subjek terhadap sasaran penerima Liquified Petroleum Gas;
6. ketentuan perizinan;
7. larangan setiap Sub Agen/Sub Distributor/Pangkalan LPG;
8. harga eceran tertinggi untuk LPG tertentu;
9. pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 KG (Tiga Kilogram) Bersubsidi
ABSTRAK:
bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) termasuk dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting, maka perlu dilakukan pengendalian dan jaminan atas ketersediaannya di masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah, maka perlu mengatur distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) Bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan penjatuhan sanksi terkait pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (Tiga Kilogram) Bersubsidi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Distribusi, Wilayah Distribusi, dan Pelaksanaan Pendistribusian; Izin Usaha; Kartu Kendali; Tim Koordinasi; Het; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban; Penganggaran; Ketentuan Sanksi; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36
Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Roadmap
Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2021-2023.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11Tahun 2019, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2009Peraturan Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1
tahun 2019
Terdiri dari 6 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah, Penyusunan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
mengatur mengenai Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBLILITY)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang sinergis antara Pemerintah, dunia usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility); bahwa setiap perusahaan harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kediri serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Bappeda Kabupaten Kediri Nomor 050/6642/418.54/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor
188/7041/418.54/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka perlu adanya landasan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratural Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Resporsibility)
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005;
10. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012;
16. Peraturan Bupati Kediri Nomor 65 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN TSLP; PEMBENTUKAN TIM TSLP; PELAPORAN, MONITORING, PENDAMPINGAN DAN EVALUASI; SANSKI ADMINISTRATIF; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubatas atas Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Perubahan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barito Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2021
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan
kedaruratan bencana memerlukan dokumen
perencanaan sebagai pedoman penyelenggaraan
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa dokumen Rencana Penanggulangan
Kedaruratan Bencana disusun dengan
memperhatikan karakteristik wilayah, ancaman,
kerentanan dan kapasitas, yang memuat prinsip
dan kebijakan serta kerangka kerja dan standar
yang mengintegrasikan pengerahan aset respon
untuk semua jenis ancaman bencana dalam satu
komando dan koordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kedaruratan Bencana di
Kabupaten Bima.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana,
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2014 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Nomor 61);
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 22 Tahun 2021
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN BIMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan
pasien gawat darurat medis maka perlu membentuk
Public Safety Center 119 Kabupaten Bima;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, Public Safety Canter harus dibentuk oleh
pemerintah daerah;
c. bahwa_ berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Public Safety Center 119 Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76); Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 nomor 348);
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Penyelenggaraan PSC 119, Bab IV Petugas PSC, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Keluarahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. memberikan kejelasan dan kepastian hukum, maka terhadap Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu ditetapkan dan ditegaskan batas wilayahnya; bahwa pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan otentik berupa peta batas; c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin. Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 100/24/126/TAHUN 2021
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tepngah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat. Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, Dan Kelurahan Bukat Di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penetapan Batas Desa Dan Kelurahan;
4. Penegasan Batas Desa Dan Kelurahan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat