Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 25 Tahun 2021

Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Prinsip, Unsur Pelayanan, Manfaat dan Periode Pelaksanaan SKM, Aplikasi SKM Berbasis Elektronik, Infrastruktur Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Hak Akses dan Kewajiban Pengelola Aplikasi, Pelaksanaan Survei, Kuesioner dan Pelaporan, Pembinaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dairi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 25
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan