Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Prinsip, Unsur Pelayanan, Manfaat dan Periode Pelaksanaan SKM, Aplikasi SKM Berbasis Elektronik, Infrastruktur Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Hak Akses dan Kewajiban Pengelola Aplikasi, Pelaksanaan Survei, Kuesioner dan Pelaporan, Pembinaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat