PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Penyelenggaraan PSC 119, Bab IV Petugas PSC, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat