Peraturan Bupati Tentang Perizinan, Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram, berisi tentang: 1. ketentuan Umum tentang peraturan bupati ini yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. pedoman dalam pelaksanaan pengaturan perizinan, pendistribusian, dan pembinaan pelaku usaha perdagangan LPG 3 Kg; 3. tujuan agar pelaksanaan perizinan kegiatan pendistribusian LPG 3 Kg di Daerah dilaksanakan tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; 4. ruang Lingkup Peraturan Bupati ini; 5. objek dan subjek terhadap sasaran penerima Liquified Petroleum Gas; 6. ketentuan perizinan; 7. larangan setiap Sub Agen/Sub Distributor/Pangkalan LPG; 8. harga eceran tertinggi untuk LPG tertentu; 9. pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat