Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021

Perizinan, Pendistribusian Dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perizinan, Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram, berisi tentang: 1. ketentuan Umum tentang peraturan bupati ini yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. pedoman dalam pelaksanaan pengaturan perizinan, pendistribusian, dan pembinaan pelaku usaha perdagangan LPG 3 Kg; 3. tujuan agar pelaksanaan perizinan kegiatan pendistribusian LPG 3 Kg di Daerah dilaksanakan tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; 4. ruang Lingkup Peraturan Bupati ini; 5. objek dan subjek terhadap sasaran penerima Liquified Petroleum Gas; 6. ketentuan perizinan; 7. larangan setiap Sub Agen/Sub Distributor/Pangkalan LPG; 8. harga eceran tertinggi untuk LPG tertentu; 9. pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perizinan, Pendistribusian Dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan Liquified Petroleum Gas 3 (Tiga) Kilogram Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.25
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan