Perda kab.tojo una-una no.11 tahun 2008-perubahan atas
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah;
bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut :
1).Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d, angka 1, huruf e, angka 1 dan 2, huruf f, angka 1 dan 2 diubah
2).Ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan f diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu digali dan ditingkatkan
potensinya untuk membiayai pelaksanaan
pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan
salah satu jenis pajak daerah, dan pelaksanaannya
harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 ;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20
Tahun 2007 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2009 ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, Penetapan , Tata Cara Pembayaran , Tata Cara Penagihan , Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan , Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak , Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penelitian Dan Pemeriksaan Kewajiban Dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan , Ketentuan Pidana , Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Jumlah Halaman: 39 halaman, Penjelasan: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 9 Tahun 2010
Penyertaan - Modal - Pemerintah - Kota - Sibolga - Pada - PT. - Bank - Pembangunan - Daerah - Sumatera - Utara
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2010/ No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. banwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara merupakan alat kelengkapan otonomi daerah · yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah; b. banwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Sadan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kata Sibolga; c. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan .memp~rkuat struktur permodalannya, perlu penarnbahan modal yang dilakukan setiap tahunnya ke dalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada suatu Sadan Usaha perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Ort Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-undang Nornor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PENYERTAAN MODAL, SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL, PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (I)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tehun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
clan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hale Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. undang-undang nomor 17 tshun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undaag-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
IO. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undaag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaharr Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5049 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa lcali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudulcan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 teotang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu.'! 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangao Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahao Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn.or 4578);
21. Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan. Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151 );
26. Peramran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 10, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 198)
Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a
Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2009
Pasal 5 : Laporan Atus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009
Pasal 6 : Catalan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d
Pasal 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 8 : Lampiran laporan keuangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
Pasal 9 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati
Pasal 10 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggaJ.diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
48
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2010/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk menentukan arah kebijakan, serta prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2011-2015; b. Bahwa Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2010/NO.9.SERI.A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama,Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemabayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Kewajiban dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertahanan dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Penelitian dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Jumlah Halaman: 16 hlm; Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2010
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Pertama
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai rincian APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pungutan Pajak atas Penyerahan Kendaraan Bermotor dengan nama Bea Balik Nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat