Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak; masa pajak dan saat terutang pajak; pendaftaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
07 April 2003
Tanggal Berlaku
07 April 2003
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan