Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut : 1).Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d, angka 1, huruf e, angka 1 dan 2, huruf f, angka 1 dan 2 diubah 2).Ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan f diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat