Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut : 1).Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d, angka 1, huruf e, angka 1 dan 2, huruf f, angka 1 dan 2 diubah 2).Ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan f diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
11 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
22 November 2010
Sumber
LD.2010/No.9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan