Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyuasin No. 12 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Nomor 169 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu mengatur Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten
Banyuasin Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah
Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta
Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014;;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019 ;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 84 Tahun 2015;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permendagri No 119 Tahun 2019;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2019;Perbup No 185 Tahun 2016;Perbup No 9 Tahun 2019;Perbup No 114 Tahun 2019;Perbup No 186 Tahun2019;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Perberlakuan penganggaran ,Besaran penghasilan tetap dan tunjangaan kepala desa dan perangkat desa ,Tunjanagan anggota BPD,Insentif rukun tetangga ,Honorarium petugas pemangku adat dan anggota pelindungan masyarakat,Standar biaya jasa kegiatan desa ,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Mencabut eraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah
Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta
Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2019 dan
Peraturan Bupati Nomor 169 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah
Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta
Standar Biaya Bagi Desa Dalam Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2019
24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kanupaten dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun
2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, maka perlu
mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan kepada masingmasing
Desa ;
b. bahwa penggunaan DAU Desa untuk belanja operasional Pemerintah
Desa dan untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2007 perlu dilakukan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan
Keuangan Kabupaten dan Desa ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006;
DAU Desa digunakan dengan komposisi maksimal 30 % untuk belanja operasional Pemerintah Desa dan minimal 70 % untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar
Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2021;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Stuan Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Harga Satuan sebagai pedoman untuk menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan
Kerja Perangkat Daerah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo terdiri dari:
a. belanja honorarium;
b. belanja barang
c. belanja jasa;
d. belanja pemeliharaan dan;
e. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
PEDOMAN-PENGGUNAAN-ALOKASI DANA DESA-SETIAP-DESA-DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai sumber dana alokasi dana desa, besaran alokasi dana desa, dan belanja lainnya seperti tunjangan, jaminan dan biaya operasional serta pengalokasian alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 42 Tahun 2018
CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sabagimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu penetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dikabupaten enrekang tahun anggaran 2019
1.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495
3. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 157, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5717);
4.peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 168, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5558) sebagaimana telah diubah terkhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 , tambahan negara republik indonesia tahun 2016 nomor 57, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 8564);
5.peraturan presiden nomor 129 tahun 2018 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 225)
6.peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 537) sebagimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 121/PMK.07/ 2018 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 1341);
7. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 1884);
8.peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 611);
9.peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 10 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten enrekang tahun anggaran 2019 (lembaran daerah kabupaten enrekang tahun 2018 nomor 10);
10.peraturan bupati enrekang nomor 21 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah (berita daerah kabupaten enrekang tahun 2016 nomor 21);
11. peraturan bupati enrekang nomor 38 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten enrekang tahun 2018 nomor 38);
1.ketentuan umum
2.penetapan rincian dana desa
3.penyaluran dana desa
4.penggunaan dana desa
5.pelaporan dana desa
6.sanksi
7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda lebong Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG NEGARA DAN BANGUNAN PAGAR GEDUNG NEGARA (BANGUNAN
GEDUNG DAN RUMAH DINAS) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan standar pembiayaan pembangunan gedung negara sehingga pelaksanaan perhitungan suatu bangunan ada keseragaman, sederhana, dan efisisen dan diharapkan tercipta standar perhitungan berdasarkan pada pasar serta terjaga keakurasiannya;
b. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan bangunan gedung Negara yang efektif serta memenuhi persyaratan teknis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dalam Kabupaten Sampang Tahun 2014; Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Sampang untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggunakan/ memanfaatkan sistem informasi manajemen daerah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Dalam penggunaan/pemanfaatan sistem informasi manajemen keuangan daerah agar berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan peraturan tentang penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) maka perlu pedoman dalam penggunaan/pemanfaatan sistem informasi manajemen keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan tentang tata cara pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015
Ketentuan umum, Penanggungjawab pengelola SIMDA, Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan SIMDA, Intalasi SIMDA, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Batu Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan makanan dan minuman tamu dan rumah tangga walikota damn wakil walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan makanan minuman tamu dan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penyediaan Makanan Minuman Tamu dan Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan makanan dan minuman agar berlangsung dengan tertib, efektif, dan efisien.
Tujuan dari Peraturan Walikota ini untuk:
a. mengatur penyediaan makanan minuman tamu dan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota;
b. menghormati kehadiran tamu sesuai dengan
kedudukan dan jabatannya;
c. memberikan kesan yang baik kepada tamu; dan
d. terpenuhinya kebutuhan makanan minuman tamu dan rumah tangga yang pantas dan hygiene.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat