Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Perberlakuan penganggaran ,Besaran penghasilan tetap dan tunjangaan kepala desa dan perangkat desa ,Tunjanagan anggota BPD,Insentif rukun tetangga ,Honorarium petugas pemangku adat dan anggota pelindungan masyarakat,Standar biaya jasa kegiatan desa ,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat