Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa maupun perangkat desa, jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), honorarium PPKD dan PKPKD, standar biaya jasa berkaitan dengan acuan penyusunan DPA dan RAB kegiatan desa, dan standar biaya barang berkaitan dengan acuan penyusunan DPA dan RAB kegiatan desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat