Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan makanan dan minuman agar berlangsung dengan tertib, efektif, dan efisien. Tujuan dari Peraturan Walikota ini untuk: a. mengatur penyediaan makanan minuman tamu dan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota; b. menghormati kehadiran tamu sesuai dengan kedudukan dan jabatannya; c. memberikan kesan yang baik kepada tamu; dan d. terpenuhinya kebutuhan makanan minuman tamu dan rumah tangga yang pantas dan hygiene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat