Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2014

PEDOMAN HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG NEGARA DAN BANGUNAN PAGAR GEDUNG NEGARA (BANGUNAN GEDUNG DAN RUMAH DINAS) KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Pagar Gedung Negara (Bangunan Gedung dan Rumah Dinas) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dalam Kabupaten Sampang Tahun 2014; Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Sampang untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2014 tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG NEGARA DAN BANGUNAN PAGAR GEDUNG NEGARA (BANGUNAN GEDUNG DAN RUMAH DINAS) KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan