DAU Desa digunakan dengan komposisi maksimal 30 % untuk belanja operasional Pemerintah Desa dan minimal 70 % untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat