Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017
Terdiri dari 14 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Besaran Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019; 6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019
Tunjangan Hari Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas serta produktivitas Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang mengemban aspirasi masyarakat; bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 tentang 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan Dan Anggota DPRD;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 38 Tahun 2020
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 38/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan kepada :
a. Walikota Madiun dan Wakil Walikota Madiun;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun;
c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kota Madiun yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi dan upaya peningkatan kinerja serta kesejahteraan bagi Pegawai di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bengkulu, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
11. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
15. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017
Beberapa ketantuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD TAHUN 2020 NOMOR 38/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
BANTUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dan sehubungan dengan adanya penyesuaian penghasilan Bantuan Polisi Pamong Praja
dengan Standar Biaya Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2010 tentang Bantuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan
Bantuan Polisi Pamong Praja diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 dihapus; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah;
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 93/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Mojokerto Tahun Anggaran 2020 ;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS yang menerima uang tunggu/Masa Persiapan Pensiun;
d. Penerima Gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia; e. Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum Daerah; f. CPNS;dan
g. PNS yang pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2020 dan 1 Mei 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 29 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodir Tambahan Penghasilkn Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta pengelolaan gratifikasi pada Pemerintah Kota Gorontalo, perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Insentif Petugas yang Terlibat Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan / atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19; c. bahwa Pemerintah Daerah Kota Baubau telah menetapkan status tanggap darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Baubau melalui Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 244/1V/2020 tanggal 27 April 2020; d. bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja yang dihadapi dalam penanganan Virus Corona di Kota Baubau, perlu diberikan insentif dan/atau honorarium/uang lelah kepada Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan Virus Corona; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); . . 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang/ Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara fl Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga medis dan paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulanganny
Ketentuan Lampiran pada point D Peraturan Walikota Baubau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Insentif Petugas Yang Terlibat Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghasilan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan direktur, dana representasi, penghasilan lainnya, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat