Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan kepada : a. Walikota Madiun dan Wakil Walikota Madiun; b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun; c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kota Madiun yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat