Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
untuk meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan
pelayanan publik, pendapatan asli daerah dan kesejahteraan
masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjarnegara perlu melalukan penyertaan modal kepada
Perusahaan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan
Daerah Kabupaten Banjarnegara sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja serta Pasal 78 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan
Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten
Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5A, perubahan huruf a Pasal 5B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabuipaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2015
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENYERTAAN MODAL DAERAH, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH NTT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD/ 2022/No 004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, antara lain menyatakan bahwa penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak didasarkan dengan Perda;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain menyatakan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri nomor 77 Tahun 2020, perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013,
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 4. Pembiunaan dan Pengawasan; Bab 5. Pemeriksaan; Bab 6. Pembagian Deviden; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Ketentuan BAB IX Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Brebes Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan
pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan
berlandaskan demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah
bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Sumber Dana
Bab III Besaran Penyertaan Modal
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2022
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR Artha Sukma Sejahtera sebesar Rp. 27.000.935.703,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh lira ribu tujuh ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagal berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada PD. BPR Artha Sukma Sejahtera;
b.Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera;
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratusjuta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera;
d. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukam.ara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan).
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memenuhi struktur pemiodalan, memenuhi biaya operasional perusahaan, meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyertaan modal daerah berupa uang, tanah dan bangunan sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda) .
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Persoda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Persoda).
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022
Penambahan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah perseroan terbatas tambrauw bersinar abadi
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2022/4, TLD. No. 4, LL Kab Tambrauw: 10 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Tambrauw kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Tambrauw Bersinar Abadi (PERSERODA). Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Derah dan Perusahaan Milik Daerah lainnya merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakata dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal Badan Usaha Milik Daerah kepada perusahaan daerah atau perusahaan lainnya diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mentri DAlam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Pertauran Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2015; Pertauran Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun Nomer 3 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah dalam mengelola potensi ekonomi secara optimal menjadi kekuatan ekonomi riil
b. Bahwa guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,kepastian berusaha,keamanan berusaha secara berkelanjutan perlu adanya sinergitas antara pemerintah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal
Pasal 18 ayat (6),Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Peraturan pemerintah Nomer 24 Tahun 2019,Peraturan presiden Nomer 10 Tahun 2021,Peraturan menteri dalam negeri Nomer 52 Tahun 2012,Peraturan menteri dalam negeri Nomer 80 Tahun 2015
Pearturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai berikut:
Pasal 1 BAB I Ketentuan Umum,Pasal 2 Kepastian Hukum,keterbukaan,akuntabilitas,Pasal 3 meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,menciptakan lapangan kerja,Pasal 4 Ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal,BAB II Kewenangan urusan pemerintahan bidang penanaman modan,BAB III Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab penanam modal,BAB IV Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan penanaman Modal,BAB V Arah Kebijakan Penanaman modal,BAB VI Investasi Pemerintah Daerah,BAB VII Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Penyelenggaraan Penanaman Modal
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat
(1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum
Murakata Lestari (PERSERODA).
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Berupa Uang; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Way Kanan adalah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah; bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka memperkuat posisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada PT. Bank Lampung maka perlu dilakukan penambahan saham
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan mendayagunakan aset daerah berupa kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/ 2022/No 003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 17 Mei 2021,
antara lain menyatakan bahwa penambahan penyertaan
modal pada PT. Bank NTT Tahun 2020 sebesar Rp.
27.545.550.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus
empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku karena tidak didasarkan dengan Perda,
b. bahwa sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
antara lain menyatakan bahwa rekomendasi BPK wajib
ditindaklanjuti,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 64 Tahun 1958, UU No 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2009,
Perda ini mengatur tentang perubahan keempat No 9 Tahun 2009 yaitu mengatur tentang Penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD yang dialokasikan
penyediaan dananya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat