Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
07 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2022
Tanggal Berlaku
07 Desember 2022
Sumber
LD. NO. 2022/4, TLD. No. 4, LL Kab Tambrauw: 10 hal
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan