Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat
(1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum
Murakata Lestari (PERSERODA).
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Berupa Uang; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- 11 Halaman
|