Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan keimanan, ketakwaaan, dan akhlaqul karimah masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai kewenangan terkait Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlku ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 stdd Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan pendirian pesantren; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; perencanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dukungan fasilitasi fungsi dakwah
12 hal. beserta lampiran 4 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 Nomor2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Peresak Kecamatan Batukliang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukurn wilayah Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lornbok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diselenggarakan penetapan batas desa di wilayah Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lornbok Tengah;
bahwa dalam rangka rnelaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu rnenetapkan peta batas Desa Peresak;
Undang- Undang Nornor 69 Tahun 1958 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1655)
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 7)
Ruang Lingkup Peraturan ini, meliputi maksud dan tujuan, wilayah Desa Peresak, batas desa, titik koordinat dan peta., terdir dari 7 Bab dan Pasal dengan sistimatika sebagai berikut.
1. Bab I Ketentuan Umum, 1 Pasal;
2. Bab II Ruang Lingkup , terdiri dari 1 Pasal;
3. Bab III Maksud dan Tujuan , Terdidi dari 1 Pasal;
4. Bab IV Batas Desa, terdiri dari 1 pasal;
5. Bab V Ketentuan Lain-lain, terdiri dari 1 Pasal;
6. Bab V Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 Pasal
7. Bab VII Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
tidak ada
tidak ada
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Pasal 15 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 255 telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019
Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI BULELENG
NOMOR 2 TAHUN 2022
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2022
TUGAS DAN FUNGSI - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KOTA GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka ketentuan mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja pada perangkat daerah perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN FUNGSI, Kepala Dinas, Sekretraris Dinas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Kelembagaan dan Usaha Ekonomi, Kepala Seksi Teknologi Tepat Guna, Inovasi dan Kreatif, Kepala Seksi Pemberdayaan Desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Seksi Evaluasi, Pelaporan Keuangan dan Aset Desa, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana umum Penanaman Modal,Pemerintah Provinsi yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi provinsi
Dasar hukum dalam peraturan ini ; pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 18 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 24 Tahun 2019;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 9 Tahun 2021;PP No 21 Tahun 2021;PP No 25 Tahun 2021;PP No 27 Tahun 2021;PP No 28 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 16 Tahun 2012;Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 49 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 9 tahun 2012;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021;Perda No 4 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas peraturan gubenur nomor 6 tahun 2014 tentang rencana umum penanaman modal tahun 2014-2025
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
42 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2022 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf i dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP RI No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020;
Keputusan Menpan RB No 998 Tahun 2021;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum; dan
2. Sub Bagian Program dan Keuangan.
c. Bidang Perhubungan Darat, membawahi :
1. Seksi Lalu Lintas Jalan;
2. Seksi Teknik Sarana Prasarana Jalan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Perhubungan Laut, membawahi :
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut;
2. Seksi Kepelabuhan; dan
3. Kelompok JabatanFungsional.
e. UPTD Dinas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN ADAT-ISTIADAT DAN BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat-istiadat dan WNilai Sosial
Budaya Masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menghormati dan menjamin
hak tradisional hukum adat Pemerintah Daerah
perlu memperkokoh nilai adat sebagai identitas dan
jati diri masyarakat adat-istiadat, guna mendukung
penyelenggaraan pembangunan yang _ berbasis
masyarakat;
c. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan
pengetahuan dan teknologi telah berpengaruh pada
tergerusnya nilai adat-istiadat dan peranan
lembaga adat di masyarakat sehingga perlu
pengaturan yang komprehensif untuk melestarikan
adat serta memuatkan lembaga adat dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewajiban Pemerintah
Daerah dalam pelestarian adat-istiadat dan budaya
daerah;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan
hukum terhadap pelestarian dan pengembangan
adat-istiadat, perlu pengaturan mengenai
kelestarian dan pengembangan adat-istiadat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurufc
dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pelestarian Adat-istiadat dan Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi
Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan,
Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial
Budaya Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951;
AZAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; LEMBAGA ADAT; PELESTARIAN SERTA PENGEMBANGAN ADAT-ISTIADAT DAN BUDAYA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
18
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN. 2022 No. 146/jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
modal usaha kelautan dan perikanan, serta
penyesuaian terhadap dinamika organisasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/1229/M.KT.01/2021 tanggal 30
Desember 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang
Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046);
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17, Pasal 28
Menyisipkan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D,
Menghapus Bab III
Mengubah Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154)
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pada huruf E angka 12, menyatakan Pemerintah Daerah menganggarakan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Undang-Undang Nomr 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 1; diantara Paal 1 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu) Pasal; ketentuan Lampiran I dan Lampiran II; diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat