TENTANG-KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Pasal 15 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 255 telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019
Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
- PERATURAN BUPATI BULELENG
NOMOR 2 TAHUN 2022
- 11 Halaman
|