Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 1; diantara Paal 1 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu) Pasal; ketentuan Lampiran I dan Lampiran II; diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat