Ruang Lingkup Peraturan ini, meliputi maksud dan tujuan, wilayah Desa Peresak, batas desa, titik koordinat dan peta., terdir dari 7 Bab dan Pasal dengan sistimatika sebagai berikut. 1. Bab I Ketentuan Umum, 1 Pasal; 2. Bab II Ruang Lingkup , terdiri dari 1 Pasal; 3. Bab III Maksud dan Tujuan , Terdidi dari 1 Pasal; 4. Bab IV Batas Desa, terdiri dari 1 pasal; 5. Bab V Ketentuan Lain-lain, terdiri dari 1 Pasal; 6. Bab V Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 Pasal 7. Bab VII Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat