Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 89 ayat (1) sebagaimana berbunyi “di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; pengurusan; tata kerja; hubungan kerja; dan sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008
Organisasi dan tata kerja inspektorat, bappeda, dan lembaga teknis daerah provinsi papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan wujud amanat rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Provinsi Papua sebagai daerah otonom, dengan kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan pemerintahan lainnya yang secara teknis dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah, perlu diadakan penataan organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik daerah yang diatur dalam tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
-
-
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DISTRIK KOMBAY, DISTRIK NINATI, DISTRIK SESNUK, DISTRIK KI DAN DISTRIK KAWAGIT KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
Untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 5 (lima) Distrik baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 5 distrik yang meliputi beberapa wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2008
pajak dan retribusi daerah - retribusi jasa pelabuhan laut
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelebuhan Laut
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah diberi wewenang dalam penyelenggaraan pelabuhan lokal dalam wilayah kabupaten halmahera barat, pelabuhan lokal sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas adalah merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peran yang sangat penting dan strategis, maka dalam pembinaan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur retribusi jasa pelabuhan laut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas dipandang perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang retribusi jasa pelabuhan laut
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997, UU No.1 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.49 Tahun 2001, Keputusan presiden RI No.44 Tahun 1999, Perda Kabupaten Maluku utara No.1990, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.4 Tahun 2003.
Peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, obyek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnnya tarif retribusi; Jenis pelayanan; Struktur dan besarnnya tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Saat retribusi terutang; Sanksi administrasi; Tata cara pemungutan; Tata cara penagihan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara Nomor 16 Tahun 1995
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah tidak
sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penatankembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP no 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten no 2 Tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, maka Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2001 No 2 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2008.
Peeraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah
Rp 724.226.836.000,00 bertambah sejumlah Rp 14.539.387.000,00 sehingga
menjadi Rp 738.766.223.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp 724.226.836.000,00
b. Bertambah Rp 14.539.387.000,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp 738.766.223.000,00
2. Belanja
a. Semula Rp 729.759.651.000,00
b. Bertambah Rp 45.991.251.000,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp
775.750.902.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat