Peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, obyek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnnya tarif retribusi; Jenis pelayanan; Struktur dan besarnnya tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Saat retribusi terutang; Sanksi administrasi; Tata cara pemungutan; Tata cara penagihan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat