Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; pengurusan; tata kerja; hubungan kerja; dan sumber dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat