Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2008

PEMBENTUKAN DISTRIK KOMBAY, DISTRIK NINATI, DISTRIK SESNUK, DISTRIK KI DAN DISTRIK KAWAGIT KABUPATEN BOVEN DIGOEL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 5 distrik yang meliputi beberapa wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DISTRIK KOMBAY, DISTRIK NINATI, DISTRIK SESNUK, DISTRIK KI DAN DISTRIK KAWAGIT KABUPATEN BOVEN DIGOEL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
05 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2008
Tanggal Berlaku
09 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan