Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Untuk meningkatkan Kinerja dan Mobilitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tujangan Transfortasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau serta berdasarkan Besaran tunjangan transfortasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau telah dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan,kewajaran
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No18 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 48 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Sumber biaya,Besaran tunjangan ,Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat V Bab dan 20 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pasal 2-Pasal 14; Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pasal 15-Pasal 17; Bab IV Pengendalian Internal Pasal 18; Bab V Ketentuan Penutup Pasal 19-Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang; dan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kedudukan Walikota sebagai wakil pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah kota yang dipisahkan, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Walikota dan Wakil Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakilnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tambahan Penghasilan, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan KEuangan Daerah (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 33)
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan darerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2020, Perwako No. 61 Tahun 2016, Perwako No. 157 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kriteria Tambahan Penghasilan;
4. Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan;
5. Pengawasan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya- Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2021
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi teknis pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi keahlian, keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai kebutuhan. Dengan adanya kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga keija Indonesia
yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dan pelatihan dalam pengalaman keija dalam suatu skema pengakuan kemampuan keija, diperlukan standar biaya upah tenaga ahli sistem informasi di berbagai sektor pekerjaan. Dalam rangka peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Besaran Standar Biaya Upah, dan Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
Besaran standar biaya upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi maka ketentuan pembayaran upah setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat I Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah); b. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat II Rp. 4.000.000,- (empat juta
rupiah); c. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat III Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah); dan d. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat IV Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 422
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan tidak mengatur secara lengkap dan tidak dapat mengakomodir pemberian tambahan penghasilan Perangkat Daerah secara optimal sehingga perlu dilakukan penggantian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB III BESARAN TPP
BAB IV PENILAIAN TPP
BAB V TPP TAMBAHAN
BAB VI PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP
BAB VII KEBERATAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Perwali Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas walikota, wakil walikota, sekretaris daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Walikota Pariaman tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021
UU No 12 Th 2002, UU No 23 Th 2014, PP No 80 Th 2010, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2020, Perwali Pariaman No 58 Th 2020, Perwali No 60 Th 2020
Peraturan ini tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja;
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
4. Mekanisme Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Walikota Pariaman No 11 Tahun 2020 tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 110 Tahun 2010; PP No. 53 TAhun 2010; PP No. 18 Tahun 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permenpan-RB No. 34 Tahun 2011; Panmenpan-RB No. 63 Tahun 2011; PerBKN No. 20 Tahun 2011; Perpan-RB No. 39 Tahun 2013; Permenpan-RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwako No. 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 7)
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat