Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021

Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Sumber biaya,Besaran tunjangan ,Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
04 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lubuk linggau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan