TAMBAHAN PENGHASILAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/ No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kedudukan Walikota sebagai wakil pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah kota yang dipisahkan, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Walikota dan Wakil Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakilnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tambahan Penghasilan, BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan KEuangan Daerah (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 33)
- 4
|