Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Purbalingga
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pembangunan kawasan perdesaan meliputi perpaduan pembangunan antar desa bidang :
a. penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif;
b. pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu;
c. penguatan kapasitas masyarakat;
d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2016.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahrera tanpa harus kehilangan jati. diri diperlukan enyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi;
b. bahwa Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu mengatur pemilihan, pengangkatan, dart
pemberhentian Kepala Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950:
3. UU No 12 Tahun 2011;
4. UU No 6 Tahun 2014;
5. UU No 23 Tahun 2014;
6. PP No 43 Tahun 2014;
7. Permendagri No 112 Tahun 2014;
8. Permendagri No 80 Tahun 2015;
9. Permendagri No 82 Tahun 2016;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan pemilihan kepala desa;
b. panitia pemilihan;
c. pelaksanaan;
d. kepala desa, perangkat desa, anggota BPP, pegawaj negeri sipil,
dan anggota TNT I Polri sebagai cal oh kepala desa;
e. pelantikan dan pengambilau sumpah/janji' kepala desa;
f. Masa jabatan kepala desa;
g. biaya pemilihan kepala desa;
h. mekanisme pengaduan dan penanganan kcnflik;
i. tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, d.an larangan kepala
desa;
j. laporan. penyelenggaraan pemerintaharr desa;
k. sanksi administratif,
L pemberhentian sementara;
m. pemberhentian kepala desa;
n, pemilihan kepala desa antarwaktu me]alu.i musyawarah
desa.dan
6. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ni mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pengangkatan, PeJantikan darr Pemberhentian Kepala Desa: (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 7) beserta _gerubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007
Diubah dengan
PERDA Kab. Kebumen No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
desa - pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dalam lingkup Desa.Kepala Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat Desa sehingga perlu mengatur pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 32 Tahun 1950;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan kepala Desa 3.Pelaksanaan 4.Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 5.Pengangkatan Kepala Desa 6.Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa 7.Masa Jabtan kepala Desa 8.Pemberhentian Kepala Desa 9.Penjabat Kepala Desa 10.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 11.Pembinaan dan Pengawasan 12.Pembiayaan 13.Sanksi Administratif 14.Ketentuan Penyidikan 15.Sanksi Pidana 16.Ketentuan Peralihan 17.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa, maka perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pengelolaan desa; c. kekuasaan pengelolaan keuangan desa; d. APBD desa; e. penggelolaan; f. pembinaan dan pengawasan; g.aset desa; h. badan usaha milik desa; i. Pinjaman desa; j. ketentuan peralihan ; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 74 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa guna mewujudkan musyawarah Desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II tennasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 1821);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16)
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. MUSYAWARAH DESA
3. TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
4. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
5. HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
31 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kelurahan selaku Perangkat Kecamatan harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penataan Kelurahan dengan cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No 73 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PerMen Dalam Negeri No 31 Tahun 2006;PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015;PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Penggabungan Dan Penghapusan; 4. Tim Pembentukan,Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan perubahan mengenai definisi Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Keputusan Kepala Desa, Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai Perangkat Desa baik pengangkatan dan pemberhentiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
dasar hukum dari Perda ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- UU No 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota kecil dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
- UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- PP No 44 Tahun 1990 Tentang Perubahan batas wilayah kotamadya daerah Tk. II Sawahlunto, kabupaten daerah Tk. II Sawahlunto/ Sijunjung dan kabupaten daerah Tk. II Solok.
- PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan daerah ini memuat :
- Ketentuan Umum
- Maksud Dan Tujuan
- Perangkat Desa
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Pengangkatan Perangkat Desa
- Larangan
- Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
- Unsur Staf Perangkat Desa
- Kesejahteraan Perangkat Desa
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82; Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Adapun yang diubah adalah pasal 20 huruf g mengenai persyaratan calon Kepala Desa. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan
2. Kedudukan dan jenis desa
3. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban perangkat desa
4. Tata kerja
5. Pembinaan perangkat desa
6. Pengisian perangkat desa
7. Penyaringan
8. Pengangkatan perangkat desa
9. Biaya pengisian perangkat desa
10. Masa jabatan perangkat desa
11. Larangan dan sanksi
12. Pemberhentian
13. Pejabat pengganti perangkat desa
14. Ketentuan peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
PEraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat