Peraturan daerah ini memuat : - Ketentuan Umum - Maksud Dan Tujuan - Perangkat Desa - Kedudukan, Tugas dan Fungsi - Pengangkatan Perangkat Desa - Larangan - Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa - Unsur Staf Perangkat Desa - Kesejahteraan Perangkat Desa -
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat