Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2016

Tata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Penggabungan Dan Penghapusan; 4. Tim Pembentukan,Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
20 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan