Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan pemilihan kepala desa; b. panitia pemilihan; c. pelaksanaan; d. kepala desa, perangkat desa, anggota BPP, pegawaj negeri sipil, dan anggota TNT I Polri sebagai cal oh kepala desa; e. pelantikan dan pengambilau sumpah/janji' kepala desa; f. Masa jabatan kepala desa; g. biaya pemilihan kepala desa; h. mekanisme pengaduan dan penanganan kcnflik; i. tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, d.an larangan kepala desa; j. laporan. penyelenggaraan pemerintaharr desa; k. sanksi administratif, L pemberhentian sementara; m. pemberhentian kepala desa; n, pemilihan kepala desa antarwaktu me]alu.i musyawarah desa.dan 6. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat