Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016

Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pembangunan kawasan perdesaan meliputi perpaduan pembangunan antar desa bidang : a. penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif; b. pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu; c. penguatan kapasitas masyarakat; d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 September 2016
Tanggal Pengundangan
24 September 2016
Tanggal Berlaku
24 September 2016
Sumber
LD.2016/No.11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan