Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. MUSYAWARAH DESA 3. TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA 4. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN 5. HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat