ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk
memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan
penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi
Geospasial (IG), perlu diatur Pengelola Simpul Jaringan
Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Jeneponto;
b. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009
tentang Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5058);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan
Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5304);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5502);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
78);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun
2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 246).
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG SIMPUL JARINGAN
INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto.
5. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan.
6. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi
geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau
buatan manusia yang berada di bawah, pada atau diatas permukaan bumi.
7. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah
diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan ruang kebumian.
8. Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut Jaringan
IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial
secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta
berdayaguna.
9. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG
Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi
Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan
berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah.
10. Simpul Jaringan Daerah adalah OPD dilingkungan Pemerintah Daerah yang
ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan
DG dan IG tertentu.
11. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
12. Unit Kerja adalah OPD yang memiliki metadata di bidangnya dan
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan DG
dan IG.
13. Walidata adalah OPD yang melaksanakanpenyimpanan,pengamanan dan
penyebarluasan DG dan IG
14. Penghubung Simpul Jaringan adalah Badan Informasi Geospasial, yaitu
institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara
Nasional.
15. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku secara Nasional.
16. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai
tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
17. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah :
a. Terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan
pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna; dan
b. Tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG
antar Pemerintah, unit kerja Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah :
a. Terjaminnya ketersediaan data;
b. Terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan
c. Terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Simpul Jaringan IG Daerah memiliki
kedudukan sebagai :
a. Penanggungjawab penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan,
pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG Daerah;
b. Bagian dari Jaringan IG Nasional; dan
c. Pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Jeneponto merupakan Walidata dalam simpul jaringan IG Daerah.
(2) Seluruh OPD, BUMD dan Instansi Vertikal terkait merupakan unit kerja
dalam Simpul Jaringan IG Daerah.
Pasal 6
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Jeneponto, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama
pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten
Jeneponto, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2),
juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia
untuk pengembagan jaringan IG Daerah.
(3) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Jeneponto, selain
bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak
dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Jeneponto sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) mempunyai
tugas pokok sebagai berikut :
a. Melakukan pengumpulan, penyimpanan dan pengamanan metadata serta
penyebarluasan IG dan DG;
b. Membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG
daerah;
c. Melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG Daerah; dan
d. Menyampaikan IG Daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Jeneponto dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 mempunyai fungsi sebagai :
a. Koordinator pengelola dan pelaksana simpul jaringan; dan
b. Fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG;
b. Melakukan pengolahan DG menjadi IG yang selalu akurat;
c. Melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan
IG; dan
d. Melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangnya dan
menyampaikan metadata kepada Badan Perencanaan Pembangunan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jeneponto.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja
pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. Sarana pengumpul DG dan IG;
b. Sarana pengolahan DG dan IG;
c. Pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di Daerah; dan
d. Penyelaras pengembangan kebijakan Jaringan IG Daerah.
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN IG DAERAH
Standar Teknis Jaringan IG Daerah
Pasal 11
(1) Pengaturan Standar Teknis meliputi kriteria teknis yang diperlukan untuk
pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar Teknis Data Geospasial sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah
meliputi pengaturan skala dan resolusi, sistem proyeksi, data pemetaan dan
sistem penomoran lembar peta mengacu pada Standar Pemetaan Dasar
Nasional.
(3) Standar Teknis Data Geospasial dasar Jaringan IG Daerah mengacu kepada
ketentuan Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan
Jaringan IG Daerah.
(4) Standar teknis pembangunan Metadata Jaringan IG Daerah memuat
informasi tema, skala, penanggung jawab, tahun, format data, cakupan
wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau
konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan
dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Jeneponto.
Pasal 12
(1) Pembangunan DG dasar dilakukan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi pengaturan jenis data, penyajian data dan
penanggung jawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spasial yang memuat
informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam,
unsur buatan, unsur sosial ekonomi dan data spasial lainnya yang
mendukung pembangunan wilayah Kabupaten Jeneponto.
(4) Penanggung jawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan oleh
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Jeneponto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam
forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Jeneponto.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun serta
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Jeneponto.
BAB VI
PERAN SERTA
Pasal 14
(1) Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam melaksanakan tugasnya
dapat melibatkan setiap orang.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa :
a. Pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. Penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia
di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. Penyebarluasan data/atau IG yang diselenggarakan melalui Jaringan IG
Daerah
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto
|