tata kelola-sistem elektronik-pemerintahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan e-Government termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan e-Government perlu pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tata kelola informasi daerah yang berbasis elektronik
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan e-Government, meliputi:
a. perencanaan;
b. kebijakan;
c. kelembagaan;
d. sistem Informasi;
e. infrastruktur TIK; dan
f. leadership.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
- 15 hlm
|