SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi
secara cepat, akurat dan terpadu untuk menunjang
keberhasilan pengambilan keputusan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen sebagaimana tersebut pada a tersebut di atas, perlu adanya pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang sumber daya manusia (brainware), piranti keras (hardware) dan piranti lunak (software), sarana pendukung dan sistem jaringan telekomunikasi sesuai dengan skala prioritas kebutuhan dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Satuan Kerja Perangkat Daerah
7. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telematika Indonesia;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992
tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Sistem Informasi
Manajemen Departemen Dalam Negeri;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 1997
tentang Rencana Induk Sistem Informasi Manajemen
Departemen Dalam Negeri;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN AZAZ
3. PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN
4. OPERASIONALISASI
5. ORGANISASI
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2017.
- 10
|