Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup dan tujuan, perencanaan, pengadaan dan pengembangan situs internet, operasional dan evaluasi situs internet, konten dan lisensi situs internet, penyelenggara, penanggung jawab dan sumber daya, infrastruktur situs internet, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat