Peraturan Bupati ini mengatur tentang subyek, obyek danmasa retribusi, mekanisme pemungutan dan penagihan, tata cara pengendalian menara telekomunikasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat