Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan reklame di Kota
Samarinda harus dilakukan penataan,
agar dicapai unsur keselamatan dari segi
konstruksi dan diperoleh keserasian serta
keselarasan terhadap lingkungan dan
ruang sekitar sehingga dapat memberikan
rasa aman dan nyaman bagi pengguna
jalan;
b. bahwa jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas dan pejalan kaki sehingga
faktor keselamatan dan kenyamanan
menjadi prioritas utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan titik reklame
dan diatur dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERWALI No. 15 Tahun 2005; PERWALI No. 22 Tahun 2006; PERWALI No, 10 Tahun 2008.
Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah
penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan
rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis
dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga
bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan
serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan
permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan
melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan
kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan
dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban,
keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik
terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak
reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan
Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit
Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan,
Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah,
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat
setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang
dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi
strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang
tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2012
PERWALI Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Perhitungan Sewa Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan sektor perindustrian, perdagangan dan jasa mendorong para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya melalui fasilitas reklame milik pemerintah, umum maupun swasta; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka dalam rangka
penyelenggaraan pemasangan reklame perlu ditetapkan perhitungan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b Estas perlu mengatur dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame
yang dihitung dengan memperhatikan jenis reklame,
bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu
penyelenggaraan, jumlah media reklame, ukuran media
reklame dan waktu reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengenaan [ajak reklame, perhitungan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan penyelenggaraan
reklame dengan memperhatikan etika, estetika,
ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat
diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan
reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak reklame, pedoman penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
40 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Alat Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro Fm Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Alat Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
permasalahan teknis dalam pelaksanaan pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota
Tegal dapat berjalan dengan lancar, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pembentukan Alat Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun
2009 tentang Pedoman Pembentukan Alat Kelengkapan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sebayu Pro FM Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 7 huruf a dan huruf c, dan Pasal 11 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tarif Sewa Pemanfaatan Aset Untuk Penyelenggaraan Reklame Permanen di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat