Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pengurangan dan Pembenasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, dan Tata Cara Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tetapi
dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan
tentang pembentukan badan layanan umum daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat,
perubahan kebijakan dibidang perhubungan dan
perkembangan perekonomian, sehingga beberapa jenis
dan tarif retribusi daerah perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan peninjauan
tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas PEraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, terjadi perubahan kewenangan urusan
pemerintahan, antara lain pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang yang semula merupakan kewenangan Provinsi beralih menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dengan adanya pengalihan kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya potensi jenis-jenis retribusi baru yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum, dan adanya tarif Retribusi Jasa Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat biaya penyediaan jasa, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/709/SULBAR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum
Daerah, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dicabut;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
e. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 60);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam perda no 1 tahun 2012, dimana dalam pada peraturan ini retribusi tera ulang dihapus dan diatur pula penambahan jenis retribusi jasa umum tentang pelayanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan ini mengubah sebagian peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 1 Tahun 2012
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keaadaan dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Daerah dari sektor pajak maka peraturan daerah tentang pajak daerah kabupaten sorong selatan Nomor 5 tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan pertama atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 05 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan irian jaya tengah irian jaya barat kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya dan kota sorong (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 72, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3960);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi lrian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
14. Peraturan Pemerimah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Mengubah Tarif Pajak Restoran Menjadi Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).
Tarif pajak Mineral bukan Logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar
25% (dua puluh lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/378, LL Kota Ambon : 27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan,menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan akan semakin meningkat. Untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Keberadaan reklame pada tempat umum perlu ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Dalam rangka peningkatan pelayanan dan
pemanfaatan potensi di bidang pemasangan reklame diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penetapan reklame, penyelenggaraan reklame, kewajiban dan larangan, perizinan, pajak daerah dan retribusi daerah, pembongkaran, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Izin Reklame yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini
tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya Izin Reklame.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa jenis pelayanan dan jenis tarif Retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis RT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 86);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 212);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246).
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN (RUMAH SAKIT UMUM DAERAH)
A. PELAYANAN RAWAT JALAN
B. PELAYANAN RAWAT DARURAT
C. PELAYANAN RAWAT INAP
D. PELAYANAN PENUNJANG MEDIS
E. PELAYANAN PENUNJANG MEDIS LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan dipungut retribusi jasa
usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan sehubungan dengan dinamika hukum dan
perundang-undangan serta tingkat inflasi, maka formulasi
perhitungan dan besaran retribusi jasa usaha untuk jenis
dan komoditas tertentu perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Merubah Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU N0. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, dan pasal 9 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010 yang di dalamnya mengatur objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji, ketentuan pengenaan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta penetapan sanksi terhadap wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.125, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai penerimaan daerah untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan provinsi; bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk status perpanjangan sesuai lokasi dalam notivikasi dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 14, dan penambahan Pasal 29A dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pengurangan objek dan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Mengatur perubahan tarif retribusi sehingga sebagaimana tersebut pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat