Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penetapan reklame, penyelenggaraan reklame, kewajiban dan larangan, perizinan, pajak daerah dan retribusi daerah, pembongkaran, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat