Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan No. 5 Tahun 2012

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sorong Selatan No. 03 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan