Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, dan pasal 9 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2010 yang di dalamnya mengatur objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji, ketentuan pengenaan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta penetapan sanksi terhadap wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat