Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupatu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupsten Ende Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019.
Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
11 Halaman; 1 Halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan PP No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Jemaah Haji Reguler.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi:
a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pengawasan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2019
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NPWP/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daaerah wajib mendaftarkan diri sebagai wjib pajak cabang/lokasi
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatan pemerintah daerah dari sektor usaha, khususnya pendapatan dari pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi perusaan yang ada di daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha daerah
1. pasal 18 ayat(6) undang undaang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3. undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran negara republik indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia 3662),
bab 1 ketetuan umum
bab 2 asas, maksud dan tujuan
bab 3 ruang lingkup
bab 4 pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi dan pengusaha wajib pajak
bab 5 sanksi administratif
bab 6 ketentuan peralihan
bab 7 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
peraturan daerah kabupaten gowa nomor 09 tahun 2019
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dibutuhkan pengaturan tentang pendaftaran usaha pariwisata serta untuk melaksanakan UU No. 10 tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Usaha Pariwisata, Pemutakhiran TDUP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Pasal 4 yang mengatur tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jumlah halaman : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Untuk perpustakaan Daerah merupakan salah satu
saniana mencerdaskan kehidupan masyarakat dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada
di Daerah; bahwa perpustakaan Daerah dalam pengelolaan dan
pengembangannya memerlukan strategi inovatif dan
kreatif agar dapa.t memberikan kemudahan dan jaminan
hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan
perpustakaan; bahwa berdasarkan ketentuan pasal g dan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OOz
tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban dan kewenangan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sefoegaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 7g, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Dalam di Provinsi
Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Nomor 4878);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah teralrtrir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintshan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tartbahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3820);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2Ot4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Irembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,
Tambahan lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 5531);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17
Tahun 2Ol3 tentang Pedoman
Pelayanan Publik
Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 39);
ll.Peraturan Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
Daerah I(abupaten
Toraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan Iembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah
3. Pemeritah Daerah
4. Bupati adalah Bupa.ti Toraja Utara.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Bagran Kedua
Maksud
Bagian Kefiga
Tujuan
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PEIIYELENGGARAAN
Bagan Kesatu
Jenis PenyelenggarEran
Bagian Kedua
Pendayagunaan Sumber Daya Perpustakaan
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Bagian Keempat
Koleksi Perpustakaan
Bagian Kelima
Fromosi Perpustakaan
Bagian Keenam
Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bagran Ketqiuh
Iayanan Perpu stalaan
Bagian Kedelapan
Pembinaan
BAB V
PENGEI,OLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Bagran Kedua
Rencana Strategis
Bagran Kedua
Rencana Strategis
BAB VI
ORGANISASI PUSTAKAWAN
Bagran Kesatu
Organisasi Profesi Pustakawan
agian Kedua
Organisasi Pemustaka
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
PERAN SERTA I\,IASYARAKAT
BAB IX
PENGHARGAAN
BAB X
PENDANAAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB)oI
KEIEIITUAN PENUTT'P
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan
ke daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2004, UUU NO 13 Tahun 2006, UU No 21 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 4 Tahun 2006, Permen PPPA No 1 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, pusat pelayanan terpadu, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat dan Bangsa Indonesia;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan;
c. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur:
a. bentuk-bentuk Kekerasan;
b. hak-hak Perempuan dan Anak;
c. tugas dan wewenang;
d. penanganan tindak Kekerasan;
e. pendanaan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat