Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, pusat pelayanan terpadu, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat