Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah 3. Pemeritah Daerah 4. Bupati adalah Bupa.ti Toraja Utara. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Bagran Kedua Maksud Bagian Kefiga Tujuan BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PEIIYELENGGARAAN Bagan Kesatu Jenis PenyelenggarEran Bagian Kedua Pendayagunaan Sumber Daya Perpustakaan Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana Bagian Keempat Koleksi Perpustakaan Bagian Kelima Fromosi Perpustakaan Bagian Keenam Pembudayaan Kegemaran Membaca Bagran Ketqiuh Iayanan Perpu stalaan Bagian Kedelapan Pembinaan BAB V PENGEI,OLAAN Bagian Kesatu Perencanaan Bagran Kedua Rencana Strategis Bagran Kedua Rencana Strategis BAB VI ORGANISASI PUSTAKAWAN Bagran Kesatu Organisasi Profesi Pustakawan agian Kedua Organisasi Pemustaka BAB VII KERJASAMA BAB VIII PERAN SERTA I\,IASYARAKAT BAB IX PENGHARGAAN BAB X PENDANAAN BAB XI SANKSI ADMINISTRASI BAB)oI KEIEIITUAN PENUTT'P

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan