Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah 3. Pemeritah Daerah 4. Bupati adalah Bupa.ti Toraja Utara. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Bagran Kedua Maksud Bagian Kefiga Tujuan BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PEIIYELENGGARAAN Bagan Kesatu Jenis PenyelenggarEran Bagian Kedua Pendayagunaan Sumber Daya Perpustakaan Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana Bagian Keempat Koleksi Perpustakaan Bagian Kelima Fromosi Perpustakaan Bagian Keenam Pembudayaan Kegemaran Membaca Bagran Ketqiuh Iayanan Perpu stalaan Bagian Kedelapan Pembinaan BAB V PENGEI,OLAAN Bagian Kesatu Perencanaan Bagran Kedua Rencana Strategis Bagran Kedua Rencana Strategis BAB VI ORGANISASI PUSTAKAWAN Bagran Kesatu Organisasi Profesi Pustakawan agian Kedua Organisasi Pemustaka BAB VII KERJASAMA BAB VIII PERAN SERTA I\,IASYARAKAT BAB IX PENGHARGAAN BAB X PENDANAAN BAB XI SANKSI ADMINISTRASI BAB)oI KEIEIITUAN PENUTT'P
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat