PERLINDUNGAN-PEREMPUAN DAN ANAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2019 (9) : 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat dan Bangsa Indonesia;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan;
c. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah ini mengatur:
a. bentuk-bentuk Kekerasan;
b. hak-hak Perempuan dan Anak;
c. tugas dan wewenang;
d. penanganan tindak Kekerasan;
e. pendanaan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- 18 hlm
|