Peraturan Daerah ini mengatur: a. bentuk-bentuk Kekerasan; b. hak-hak Perempuan dan Anak; c. tugas dan wewenang; d. penanganan tindak Kekerasan; e. pendanaan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat