Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2019

Perlindungan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur: a. bentuk-bentuk Kekerasan; b. hak-hak Perempuan dan Anak; c. tugas dan wewenang; d. penanganan tindak Kekerasan; e. pendanaan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
LD 2019 (9) : 18 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ISLAM
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan