Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis maka perlu dilaksanakan penetapan dan penegasan batas desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.137 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.72 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) bab dan 7 (Tujuh) pasal. dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bantul No 82 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa terjadinya bencana nonalam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul, memerlukan partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangannya, bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk penanggulangan bencana nonalam termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 1950 tentang , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019.
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik perlu mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan penyelenggaran Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2015; Permendagri No 110 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelembagaan BPD yang terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Diatur juga mengenai Masa Jabatan, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Fungsi dan Tugas BPD, Larangan Anggota BPD, Panitia Pengisian BPD, Persyaratan Anggota BPD, Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian ANggota BPD, Pemberhentian Sementara Anggota BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Staf Administrasi, Laporan Kinerja BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten telah melaksanakan refocusing dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020, sehingga Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020 yaitu tentang dana bagi hasil pajak yang dianggarkan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun 2020
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah Di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum Di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani Dan Desa Persiapan Meratak Di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara
Ancalong Nomor: 100/208/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017,
Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal
Nomor: 100/209/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa
Persiapan Tepian Madani di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/210/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan
Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/207/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, menyatakan bahwa
Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa
Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Tepian Madani
dan Desa Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon layak
dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
ten tang pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah
di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum
di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani
dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 6 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 47 tahun 2015; Permendagri no 1 tahun 2017
Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon.
Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa.
Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 47 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Pertanian dan Peternakan; Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Jambu melalui Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pengembangan jambu, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, yang merupakan bantuan keuangan bersifat khusus; bahwa agar pemberian bantuan keuangan untuk pengembangan jambu kepada Pemerintah Desa dapat berjalan dengan optimal, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannnya;
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Aerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan menteri Pertanian No 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Bojonegoro No 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengembangan jambu melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan bantuan keuangan, besaran bantuan keuangan, sistem dan prosedur bantuan keuangan, pengelolaan bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, persyaratan benih/bibit, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kepala Desa mengajukan permohonan bantuan keuangan yang diketahui oleh Camat kepada Bupari dengan Tembusan Kepala Dinas. Rancangan bantuan keuangan dicantumkan dalam RKA-PPKD. Bantuan keuangan merupakan penerimaan Desa yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui APBDesa. Bantuan Keuangan dipergunakan untuk program kegiatan sesuai dengan usulan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PANGKALAN BUTON KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA BENAWAI AGUNG, DESA SUTERA, DESA PAMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana dengan Desa Sedahan Jaya, Desa Benawai Agung, Desa Sutera, dan Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PANGKALAN BUTON KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA BENAWAI AGUNG, DESA SUTERA, DESA PAMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan untuk lebih mempermudah pemahaman dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SINERGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBERDAYAAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan, dilakukan pembangunan dari desa melalui Sinergi Organisasi Perangkat Daerah Untuk Pemberdayaan Desa; Dalam upaya menjalankan Sinergi Organisasi Perangkat Daerah untuk Pemberdayaan Desa perlu dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi; untuk memberikan arah dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberdayaan desa bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten nunukan, perlu ditetapkan perangkat aturan terkait sinergi perangkat daerah dalam pemberayaan desa.
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016; Perda Nunukan No. 5 Tahun 2016
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergi Organisasi Perangkat Daerah Untuk Pemberdayaan Desa adalah kegiatan gabungan atau kerjasama oleh beberapa perangkat Daerah khususnya dalam hal pemberdayaan desa guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Pemberdayaan adalah proses dimana masyarakat/organisasi berinisiatif untuk memulai proses kegiatan untuk memperbaiki situasi dan kondisi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat